bukamata.id – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu menjaga daya beli pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan ini direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Berdasarkan rencana pemerintah, BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan berpeluang menerima total bantuan Rp900.000 yang direncanakan disalurkan sekaligus.
Program tersebut membutuhkan anggaran yang diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun. Rencana penyaluran BSU ini disampaikan pemerintah setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026.
Meski besaran bantuan dan target penerima telah disampaikan, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, serta persyaratan lengkap penerima BSU 2026.
Hingga saat ini, kriteria resmi penerima BSU 2026 belum diumumkan secara terperinci. Karena itu, pekerja diimbau untuk memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran yang beredar di media sosial.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang meminta data pribadi dengan dalih pendaftaran atau pencairan BSU. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Status Melalui JMO
Mengacu pada skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan calon penerima. Namun, ketentuan tersebut belum dapat dipastikan berlaku kembali untuk program BSU 2026 hingga pemerintah mengumumkan persyaratan resminya.
Berikut sejumlah kriteria penerima BSU pada periode sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai ketentuan penyaluran yang berlaku pada periode tersebut.
Cara Cek Status Penerima BSU melalui Aplikasi JMO
Masyarakat dapat memantau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Untuk memastikan apakah fitur pengecekan BSU 2026 tersedia, pengguna perlu melihat informasi terbaru di aplikasi atau kanal resmi pemerintah.
Jika fitur pengecekan BSU tersedia, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di perangkat Android atau iOS.
- Buat akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Cari banner atau menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah pada bagian informasi.
- Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
- Klik tombol Lanjutkan.
- Periksa informasi status yang ditampilkan oleh sistem.
Apabila status belum muncul, masyarakat dapat melakukan pengecekan kembali secara berkala. Jika terdapat pemberitahuan bahwa data rekening belum lengkap, ikuti petunjuk resmi yang tersedia untuk melengkapi informasi, seperti nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran atau klaim BSU yang tidak berasal dari kanal resmi. Jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan melalui tautan yang sumbernya tidak jelas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











