bukamata.id – Belakangan ramai diperbincangkan adanya isu kenaikan gaji anggota DPR hingga mencapai Rp100 juta per bulan. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR pada tahun 2025.
Menurut Puan, yang terjadi adalah penyesuaian fasilitas. Rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024–2029 dihapuskan dan sebagai kompensasi diberikan tunjangan rumah sekitar Rp50 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025
Meski gaji pokok relatif kecil, berbagai tunjangan membuat total pendapatan anggota DPR bisa mencapai angka besar. Berikut rinciannya:
Gaji Pokok DPR:
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat dan Fasilitas:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2% dari gaji pokok (Rp168.000)
- Tunjangan jabatan: ± Rp9.700.000
- Tunjangan beras (maksimal 4 jiwa): ± Rp120.360
- Tunjangan PPh Pasal 21: ± Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: ± Rp2.000.000
- Tunjangan komunikasi intensif: ± Rp15.554.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan rumah: Rp50.000.000
Jika dijumlahkan, total pendapatan bruto anggota DPR bisa mencapai sekitar Rp100 juta per bulan, dengan porsi terbesar berasal dari tunjangan, bukan dari gaji pokok.
Perbandingan dengan Gaji UMR 2025
Sebagai perbandingan, UMR di kota-kota besar pada 2025, seperti Jakarta, diperkirakan berada di kisaran Rp4,9 juta – Rp5 juta per bulan.
Artinya, gaji pokok anggota DPR sebenarnya masih setara atau bahkan sedikit di bawah UMR di daerah metropolitan. Namun, ketika ditambahkan tunjangan, total pendapatan anggota DPR jauh melampaui gaji rata-rata pekerja umum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











