3. Mengecam keras sikap Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Jerman, dan negaranegara serta pihak-pihak lainnya yang terus memberikan dukungan dan bantuan terhadap Israel dalam agresi dan penyerangan terhadap Palestina.
4. Meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memaksa dan memfasilitasi perundingan dan gencatan senjata Israel dan Palestina.
5. Mendukung Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengadili Benjamin Netanyahu dan tokoh-tokoh Israel lainnya yang terlibat dalam genocide warga Palestina.
6. Mengecam Organisasi Kerja Sama Islam, Rabithah Alam Islami, dan negaranegara Arab yang bersikap lemah dan cenderung membiarkan Israel secara leluasa melakukan penyerangan dan pembunuhan hanya untuk kepentingan dalam negeri mereka sendiri.
7. Mengapresiasi atas konsistensi dan keberanian Menteri Luar Negeri RI dalam berbagai forum dunia untuk terus membela dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina, menolak kejahatan Israel, serta mengkritik keras kemunafikan Barat dalam kasus konflik Israel-Palestina.
8. Meminta kepada Pemerintah Indonesia, untuk tidak berpikir sedikit pun dan apalagi melakukan langkah-langkah politik untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara agresor dan pelaku genocide, Israel.
9. Atas nama hak asasi manusia dan amanat Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, serta aspek historis relasi Palestina dan Indonesia melalui Prof. Kahar Muzakir (Muhammadiyah), kami meminta agar Pemerintah Indonesia memperkuat jalinan diplomasi dengan negara-negara lain untuk mewujudkan lahirnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini