bukamata.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan hak remisi kepada 17.016 tahanan dan narapidana di Jawa Barat dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, hak remisi ini terbaik dalam dua jenis. Pertama, Remisi Umum (RU) I hanya akan dikurangi masa tahanan, kemudian RU II bebas dari tahanan.
“Untuk 17 Agustus 2023 ini yang mendapatkan Remisi Umum I ada 16.725 orang, Remisi Umum II 291 orang. Total 17.016 orang,” ucap Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).
Kusnali mengatakan, dalam RU I ini narapidana dan tahanan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ada dari satu bulan hingga enam bulan.
Ia menambahkan, jumlah yang mendapatkan potongan satu bulan ada sebanyak 2.710 orang, sedangkan dua bulan ada 3.251 orang, tiga bulan ada 4.758 orang, empat bulan 4.197 orang.
“Untuk narapidana dan tahanan yang dapat pengurangan lima dan enam bulan, jumlahnya tergolong lebih sedikit. Lima bulan ada 1.363 orang, dan yang enam bulan ada 446 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, RU I diberikan oleh pemerintah kepada narapidana dan pidana anak, yang masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri.
“Artinya yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas,” ujarnya.
Kusnali mengatakan, untuk narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang mendapatkan RU II berjumlah 291 orang. RU II ini diberikan kepada narapidana dan pidana anak, yang masa tahananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini