“Aturan remisi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012,” imbuhnya.
Untuk total keseluruhan narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang ada di Jabar totalnya mencapai 23.546 orang. Dari jumlah ini yang mendapatkan RU I dan II pada 17 Agustus 2023 ada 17.016 orang.
Sebelumnya, narapidana dan tahanan turut mendapatkan hak remisi Idul Fitri 2023.
“Total tahanan 3.772 orang, narapidana 19.774 orang. Total keseluruhan ada 23.546 orang mereka ada di lapas dan rutan yang ada di Jabar,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2