bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung, Jalan Soekarno Hatta Wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul (26/9/2024).
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan temuan di lapangan.
“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, sesuai SOP dari mulai kunjungan sampai peringatan dan hari ini ditentukan penertiban,” tegas Yayan.
Penertiban ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan dan OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Penertiban melibatkan 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait, yakni Disiptabintar, DPKP, Dinkes, Diskopukm, DLH, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.
Yayan memastikan, penertiban ini semata-mata melaksanakan program Pemda Kota Bandung demi mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman.
“Kegiatan ini kami lakukan demi mewujudkan program pemerintah yang ingin Kota Bandung tetap tertib, indah, nyaman dan tidak kumuh. Ini semata-mata melayani masyarakat.” Ujarnya.
Rencananya, Satpol PP Kota Bandung juga akan menertibkan PKL dan bangunan liar di kawasan Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada 3 Oktober 2024 mendatang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini