“UPTD PPA ini merupakan ujung tombak dan garda terdepan untuk menjalankan mandat perlindungan perempuan dan anak,” ucap Bintang dilansir laman NU Online, Selasa (31/12/2024).
Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, kata Bintang, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama.
KemenPPPA akan terus memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan UPTD PPA melalui komitmen pemerintah daerah. Prioritas pembentukan UPTD PPA saat ini terdapat di 4 provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku serta di 336 kabupaten/kota.
Dia menjelaskan, UPTD PPA bekerja sama dengan pemerintah pusat turun ke lapangan melakukan upaya koordinasi intens untuk memastikan korban kekerasan anak dan perempuan terpenuhi.
“Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban,” ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan tambahan dua fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
Bintang mengatakan, perlu upaya khusus untuk implementasi terkait dengan perundangan-undangan kasus kekerasan terhadap anak menurutnya sangat penting.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini