Kurnia menjelaskan, pertimbangan mengusulkan tiga nama tersebut tak lain karena merujuk kembali pada Permendagri 4/2023. Di mana mereka yang berhak diusulkan adalah para calon yang memiliki jenjang jabatan struktural atau eselon tingkat dua (eselon II).
“Dari Kota Bandung satu-satunya hanya Pak Ema. Kemudian kenapa Pak Dedi Supandi, karena dia berasal dari Kota Bandung dan ada di Provinsi (Jabar), maka mungkin paham terkait kondisi Kota Bandung. Pak Muradi juga kan tim kebijakan juga, jadi paham Kota Bandung,” jelasnya.
“Intinya mereka yang kami usulkan adalah mereka yang paham Kota Bandung,” imbuhnya.
Kurnia berharap, ketiga nama yang diusulkan tersebut bakal memudahkan sinergi dan koordinasi dalam melanjutkan roda pemerintahan Kota Bandung. Mengingat mereka dinilai cukup paham terkait Kota Kembang.
Selain itu, dirinya belum bisa memastikan berapa lama surat balasan usulan Pj Wali Kota Bandung tersebut dari Kemendagri akan kembali ke Pemkot Bandung.
Menurutnya, DPRD Kota Bandung hanya bjsa mengusulkan nama-nama calon tersebut, untuk selanjutnya ditentukan oleh Mendagri.
“Jadi sebetulnya, kami hanya bisa mengusulkan, kami tidak boleh memanggil calon-calon tersebut, tidak boleh wawancara atau sebagainya, kami mah hanya mengusulkan saja, jadi kuncinya ada di Mendagri,” ucapnya.
“Kami hanya menggugurkan kewajiban saja dengan mendorong sosok-sosok terbaik yang paham Kota Bandung. Mudah-mudahan Mendagri memperhatikan, itu saja harapan kami,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini