bukamata.id – Tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam proyek pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi ketiganya dilakukan pada Selasa (26/9/2023) malam.
Ketiganya yaitu Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri membenarkan jika ketiganya sudah mendekam di lapas. Mereka diserahkan langsung ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar sudah di Lapas Sukamiskin. Ini tiga orang pemborong (penyuap) Bandung Smart City,” ujar Kunrat, Rabu (27/9/2023).
Meski begitu, Kunrat tidak merinci terkait ketiganya ditempatkan dalam satu sel yang sama atau terpisah. Tetapi status tiga orang itu masih dalam Admisi Orientasi (AO).
“Tiga orang itu sekarang masih mengikuti program AO,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Adapun untuk dua petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini