Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan dimana, tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama.
Selain itu, nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.
Dimana, masyarakat yang masuk ke area parkir Masjid Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area Masjid juga dipungut biaya parkir.
Lalu, pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2