Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Dedi Kusnandar Bidik Comeback Manis di Laga Penutup

Minggu, 18 Mei 2025 16:30 WIB

Lewat SICANTIKS, OJK dan PNM Dorong Perempuan Prasejahtera Melek Keuangan Syariah

Minggu, 18 Mei 2025 15:50 WIB

Pohon Trembesi Tumbang di Dago Bandung, 3 Orang Luka-Luka

Minggu, 18 Mei 2025 15:15 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Dedi Kusnandar Bidik Comeback Manis di Laga Penutup
  • Lewat SICANTIKS, OJK dan PNM Dorong Perempuan Prasejahtera Melek Keuangan Syariah
  • Pohon Trembesi Tumbang di Dago Bandung, 3 Orang Luka-Luka
  • Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
  • Belum Siap ke Timnas, Dimas Drajad Fokus Bangkit Bareng Persib
  • Aksi Nyata PKB Jabar, Luncurkan 200 Ambulans Siaga Gratis untuk Masyarakat
  • Sanghyang Kenit, Destinasi Wisata Alam Purba yang Tersembunyi di Bandung Barat
  • Bank bjb Bandoeng 10K Jadi Strategi Branding Baru Bandung sebagai Destinasi Sport-Tourism
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 18 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

41 Orang di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Didominasi Kasus Prostitusi

Putra JuangKamis, 31 Oktober 2024 02:00 WIB
41 Orang di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring. (Foto: Humas Bandung)

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (30/10/2024).

Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP pada 28-29 Oktober 2024 di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Hasilnya, pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan, dengan daftar antara lain:

1. 25 pelaku asusila dan prostitusi yang dijaring dari 2 hotel/apartemen di Kota Bandung;
2. 5 pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G;
3. 10 pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah;
4. 6 pelaku penjual minuman beralkohol tidak berizin.

Baca Juga:  Pecinta Produk Kulit Wajib Beli Kreasis UMKM Asal Bandung Ini

Para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyebut, para pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan jumlah beragam. Mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.

Baca Juga:  Ice Cream Service: Destinasi Wisata Kuliner Unik Bertema Otomotif di Bandung

“PKL sebanyak 10 orang denda Rp150 ribu. Minuman alkohol, 6 orang putusan denda Rp1 hingga Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan 5 orang dengan denda Rp1,5 juta,” ucap Mujahid.

Baca Juga:  Demi Tekan Kemacetan, Warga Bandung Diimbau Gunakan Transportasi Umum

Sedangkan untuk pelanggar Perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi dijatuhi hukuman denda Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Dirinya berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran Perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Dan juga berharap hukuman ini memberi efek jera bagi para pelanggar.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa,” tandasnya.

Berita Lainnya

Petugas Amankan 24 Orang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Satpol PP Bandung Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Bandung Disegel, Ini Daftarnya
asusila Kota Bandung prostitusi Satpol PP Kota Bandung Sidang Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Lewat SICANTIKS, OJK dan PNM Dorong Perempuan Prasejahtera Melek Keuangan Syariah

Minggu, 18 Mei 2025 15:50 WIB

Pohon Trembesi Tumbang di Dago Bandung, 3 Orang Luka-Luka

Minggu, 18 Mei 2025 15:15 WIB

Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

Minggu, 18 Mei 2025 14:45 WIB

Aksi Nyata PKB Jabar, Luncurkan 200 Ambulans Siaga Gratis untuk Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 12:51 WIB

Bank bjb Bandoeng 10K Jadi Strategi Branding Baru Bandung sebagai Destinasi Sport-Tourism

Minggu, 18 Mei 2025 10:30 WIB

Pilu, Ibu Hamil di Pelosok Cianjur Ditandu 3 Km Lewati Jalan Berlumpur demi Melahirkan

Sabtu, 17 Mei 2025 21:24 WIB
Terpopuler

Musyawarah yang Menyesatkan: Ketika Kepemimpinan Dipatahkan oleh Distorsi Komunikasi

Sabtu, 17 Mei 2025 17:10 WIB

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

Kamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB

Bank bjb Bandoeng 10K Jadi Strategi Branding Baru Bandung sebagai Destinasi Sport-Tourism

Minggu, 18 Mei 2025 10:30 WIB

4 Tempat Sarapan Pagi di Bandung yang Bikin Mood Naik Seharian

Minggu, 18 Mei 2025 08:30 WIB

Persita vs Persib Imbang 2-2, Bojan Hodak Puji Suporter: Inilah Sepak Bola Seharusnya!

Minggu, 18 Mei 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.