bukamata.id – Buntut pengeroyokan steward yang terjadi pasca laga Persib vs Persija Jakarta pada Senin (23/9/2024) kemarin, Polresta Bandung resmi menetapkan enam tersangka oknum suporter.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka pengeroyokan steward tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Namun, kata Kusworo, ancaman hukuman tersangka pengeroyokan steward bisa bertambah menjadi 9 tahun penjara, apabila korban mengalami luka berat hingga tidak bisa melakukan pekerjaan.
“Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara,” ujar Kusworo dikutip dari Instagram @polrestabandung, Jumat (27/9/2024).
Selain itu, Kusworo menjelaskan penangkapan tersangka pengeroyokan steward itu berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini,” ujarnya.
“Keenam tersangka tersebut dengan inisial AM (20), AH (22), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas,” tambahnya.
Kusworo menegaskan bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku. Ia menekankan pentingnya memberi pelajaran kepada para suporter agar kekerasan dalam bentuk apapun tidak ditoleransi di dunia sepak bola.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini