bukamata.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terpidana kasus korupsi dana hibah KONI dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Jumat (1/3/2024).
Sebelumnya, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum pada September 2019.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, meski telah resmi bebas, Imam masih memiliki kewajiban wajib lapor hingga habis masa pembimbingan dan pengawasan.
“Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat. Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingan dan pengawasannya. Maka, dia wajib lapor ke Bapas,” jelas Kusnali.
Untuk diketahui, dalam perkara suap, politikus PKB itu dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Bendahara Umum KONI Johnny F Awuy. Suap
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti, biaya nonton F1, membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Dia ditahan sejak 2019.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini