“BUMD juga wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam PP No. 54/2017,”tegasnya
Sementara itu, maraknya kasus dugaan korupsi disebut-sebut terjadi akibat ketidakpahaman atau penafsiran yang keliru terhadap regulasi terkait BUMD dan PI. Oleh karena itu, Rakornas ADPMET menyerukan pentingnya diskusi bersama para pemangku kepentingan untuk mengklarifikasi aturan-aturan sebelum melanjutkan proses hukum.
Andang menjelaskan dari 78 wilayah kerja migas yang berproses untuk pengalihan PI 10%, hanya 9 wilayah yang telah selesai dalam delapan tahun terakhir. Hal ini menunjukkan lambannya proses akibat kekhawatiran akan kriminalisasi yang membayangi. Padahal, percepatan PI sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan pemerintah.
“Semoga keprihatinan ini menjadi perhatian semua pihak agar potensi daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya tidak terhambat,” ujarnya
Dalam Rakornas juga diaampaikan aspirasi dari 88 daerah penghasil migas dan 70 BUMD anggota ADPMET. Rakornas ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mendukung keberlanjutan industri migas di daerah dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap pengelolaan dana PI.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini