bukamata.id – Sidang kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri di Kabupaten Bogor dengan terdakwa, Mustofa Kamil, PNS Kemenag Kabupaten Bogor, kembali berlanjut.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa.
Dalam keterangannya di persidangan, kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantas dia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.
Pembuktian suatu tindak pidana korupsi, lanjut dia, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga koordinasi dengan instansi lain.
“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” kata Beniharmoni di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, menurutnya, pihak-pihak lain termasuk dari perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materiil bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Kemudian, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini