Pasalnya, BPK memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun mereka tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.
“Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” jelas dia.
Terkait kasus a quo, Beniharmoni menilai, Inspektorat Kabupaten Bogor berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan Dana Bos Provonsi atau BPMU yang bersumber dari APBD Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandiri.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara-cara luar biasa,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini