bukamata.id – Sebelumnya, ramai diberitakan menganai Ahmad Dhani yang kampanyekan Capres Prabowo saat konser di Tasikmalaya.
Tidak hanya Prabowo, Ahmad Dhani pun turut mengkampanyekan sang istri, Mulan Jameela sebagai caleg dari Partai Gerindra.
“Jangan lupa untuk warga Tasikmalaya dan Garut, pilihlah istri saya, Mulan Jameela dari Partai Gerindra,” katanya.
Atas kampanye Ahmad Dhani tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat pun turut berkomentar.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Jawari, hingga saat ini pihaknya masih mendalami unsur kampanye yang dilakukan Ahmad Dhani tersebut.
“Yang dilakukan Ahmad Dani apakah kampanye atau sosialisasi itu harus didalami,” ucap Usep di Hotel Clove Garden, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (27/10/2023).
Usep menyebut, hingga saat ini belum masuk pada tahapan kampanye. Sehingga, peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi.
“Karena belum tahap kampanye jadi kita lihat itu dalam konteks sosialisasi,” ujarnya.
Usep mengatakan, pihaknya pun tidak bisa memberikan sanksi kepada Ahmad Dhani. Sebab, sanksi berlaku hanya saat masuk masa kampanye.
“Sanksi itu akan diberikan saat masuk masa kampanye, kita belum menemukan sanksi,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini