bukamata.id – Organisasi perempuan Muhammadiyah, Aisyiyah menyoroti terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan merumuskan pandangannya dari aspek hukum.
Dia menyebut, bahwa kajian ini meliputi aspek formal yakni prosedur hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maupun aspek material terkait substansi yang diatur dalam PP. Terkait aspek formal, PP ini dinilai memiliki jumlah pasal yang terlalu banyak.
“Peraturan dengan terlalu banyak pasal dapat menjadi sangat kompleks, membingungkan, dan sulit dipahami oleh pembaca, terutama oleh masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum. Ini bertentangan dengan prinsip legal drafting yang mengutamakan kejelasan dan kemudahan pemahaman,” kata Salmah dilansir laman Muhammadiyah, Senin (19/8/2024).
Kemudian PP Nomor 28 tahun 2024 tidak sinkron dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan di mana hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang telah terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.
“Pada PP. No. 28 tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” jelasnya.
Selain itu, Aisyiyah juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan PP.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini