Selanjutnya pada Pasal 104 Ayat 3, tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia dewasa, pada butir e, tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Ayat ini juga dinilai multitafsir.
“Pasangan usia subur yang mendapat layanan alat kontrasepsi semestinya hanya pasangan suami istri yang terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, pasal 2 ayat 1 dan 2,” tuturnya.
Ketiga, ketentuan Pasal 103 ayat 4 huruf b, Pasal 104 ayat 2 huruf b, dan Pasal 129 ayat 2 huruf d banyak menyimpang dari norma agama dan susila karena memungkinkan terjadinya seks bebas atau hubungan seksual di luar pernikahan yang melanggar nilai-nilai moral dan agama serta merendahkan martabat manusia.
“Hal itu tidak sejalan atau kontradiktif dengan ketentuan Pasal 98 dari PP tersebut, yang menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah mengatakan, pihaknya telah merumuskan beberapa usulan yang akan disampaikan kepada pemerintah.
“Kami akan menyampaikan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dan mengusulkan agar segera dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang menjelaskan pasal-pasal yang krusial dan multi tafsir dimaksud,” ucap Tri.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Aisyiyah adalah terkait layanan kontrasepsi agar hanya diberikan pada pasangan suami istri yang diikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini