bukamata.id – Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengkritisi terkait putusan hakim dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming.
Tim tersebut terdiri dari Dr Sigid Suseno, Dr Somawijaya, Dr Elis Rusmiati, Dr Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Menurut Dr Somawijaya, Tim Anotasi Akademisi Unpad menyoroti beberapa hal penerapan pasal dalam kasus tersebut.
“Kami sebagai tim anotasi sudah sampaikan tadi ada beberapa orang yang mengkaji putusan itu, ternyata ada point-point yang memang itu harus kita pertanyakan dari sisi akademik,” ujar Dr Somawijaya dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
“Terutama pada pasal 12 huruf B Undang-undang PPKor kajian nya tidak cukup bukti, tidak punya relevansi dengan perbuatan yang dilakukan oleh H Maming,” lanjutnya.
Di mana, kata Somawijaya, ada beberapa unsur yang dipastikan tidak adanya dukungan alat bukti yang cukup kuat.
“Sehingga dalam perspektif hukum pidana atau sistem hukum pidana itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan yang memang terbukti, karena alat bukti yang tadi,” ungkapnya.
Senada dengan Somawijaya, Dr Elis Rusmiati mengatakan, dalam perkara yang menjerat Maming H Mardani itu tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan.
“Salah dalam arti bagaimana penerapan unsur-unsur, bahwa di dalam suatu perkara itu ada yang namanya proses pembuktian,” ungkapnya.
“Di dalam proses pembuktian itu ada yang disebut dengan proses verifikasi, semua diverifikasi semua dicocokkan, ada satu yang agak terputus ketika ditemukan ada alat-alat bukti, ada keterangan saksi dan sebagainya,” lanjut Elis.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini