Dijelaskan Elis, Pasal 12 huruf b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi. Namun, dalam kasus yang menjerat Mardani ini tidak didukung alat-alat bukti yang jelas.
“Pasal 12 b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau katakanlah gratifikasi, itu harus yang menjadi alat bukti atau dasar pembenaran dari mana sampai kepada si penerima, padahal itu melalui pihak ketiga terhadap beberapa perusahaan. Nah dari beberapa perusahaan sampai kepada penerima itu tidak didukung oleh alat-alat bukti,” jelasnya.
Selain itu, tim anotasi menilai bahwa penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK, yang hanya berlaku pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Menurut tim, kasus ini tidak berkaitan dengan kerugian negara.
Berdasarkan hasil kajian ini, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.
Editor: Aga Gustiana
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini