Revisi UU Aparatur Pemerintahan juga menjadi salah satu instrumen yang mesti ditolak. Karena melalui Revisi UU Aparatur Pemerintahan yang mana didalamnya terkandung nomenklatur yang memperluas kewenangan Aparatur Pemerintahan hanya akan membuat Aparatur Pemerintahan menjadi instansi yang ‘superpower’.
2. Tapera Menyengsarakan Rakyat
Merujuk pada rencana Tapera, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta, serta pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang kemudian harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan ad valorem atau persentase dari gaji atau upah.
3. Hentikan Komersialisasi Pendidikan dan Fokus Pada Rekonstruksi Sistem Pendidikan Berkualitas yang Pro-Rakyat
Melambungnya peningkatan besar UKT yang telah diatur pada Permendikbud Nomor 54 tahun 2024 memberikan dampak pada kesenjangan masyarakat yang semakin terasa.
Salah satu pihak yang sering dianggap sebagai aktor antagonis dalam permasalahan ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal ini dikarenakan kebijakan dan regulasi yang mereka keluarkan seringkali dianggap kurang berpihak pada mahasiswa, terutama dalam hal keringanan biaya pendidikan.
Mahasiswa dan berbagai organisasi kemahasiswaan telah berulang kali menyuarakan keluhan mereka terkait tingginya UKT yang tidak sebanding dengan fasilitas dan kualitas pendidikan yang mereka terima.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini