bukamata.id – Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya mengatakan, pembahasan Raperda terkait minuman beralkohol masih dalam proses pengayaan dengan melakukan studi banding ke kota dan kabupaten lain yang sudah melaksanakan atau menjalankan perda tersebut.
“Nah ada beberapa kota kabupaten yang melarang sama sekali, ada juga yang lebih ke pengawasan dan pengendalian. Untuk Kota Bandung sebagai kota besar dan sebagai kota yang beragam heterogen tentu yang kita butuhkan pengawasan dan pengendalian, ” ujar Erick.
Menurutnya, jika minuman beralkohol betul-betul dilarang sama sekali di Kota Bandung, maka akan membuat suburnya black market dan penjualan liar yang tidak terkendali sehingga membutuhkan operasi-operasi dan tenaga pengawas.
Erick mengatakan, di Kota Bandung kemungkinan besar penjualan minol tidak akan dilarang, hanya ada aturan-aturan membatasinya sebagai pengendalian.
Selain itu juga akan ada pengawasan yang dilakukan sehingga penjualannya tidak sembarangan dan dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.
“Jika diawasi, dikendalikan dengan aturan-aturan yang jelas, ekonomi meningkat, padat karya terjadi, dan kadang-kadang juga dibutuhkan untuk pengobatan” ” ujarnya.
Selain itu, alasan lainnya mengenai Kota Bandung tidak melarang penjualan minol karena ada juga yang membutuhkan untuk pengobatan dengan dosis kecil atau kadang-kadang masih ada yang menjalankan tradisinya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini