Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah

Jumat, 16 Mei 2025 06:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern

Jumat, 16 Mei 2025 04:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya
  • Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya
  • Jumat Kliwon Ternyata Bukan Hari Biasa! Ini Fakta Watak, Rezeki, dan Sisi Mistis yang Mengejutkan
  • Jadwal Bola Malam Ini 15-16 Mei 2025: Pertarungan Penentu di Liga Arab Saudi dan La Liga
  • 21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!
  • 15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 16 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Alat Bukti Tidak Kuat, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Putra JuangSelasa, 1 Agustus 2023 16:50 WIB
Hakim Agung, Gazalba Saleh lepas dari tuntutan 11 tahun penjara setelah terima vonis bebas. Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Putusan vonis bebas Gazalba Saleh dibacakan Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Joserizal dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (1/8/2023).

“Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman.

Arif menjelaskan, alat bukti kasus Gazalba Saleh diyakini hakim tidak cukup kuat. Padahal PU KPK meyakini alat bukti untuk menjerat Gazalba sudah kuat.

Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA) oleh PU KPK. Gazalba juga dituntut subsidair 6 bulan penjara, dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

PU KPK menuntut Gazalba Saleh menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Pemadaman Api di TPA Sarimukti Pakai Air Khusus

Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam paparan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” terang PU KPK.

Kasus ini bermula dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Namun, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Baca Juga:  Kenakan Nomor Punggung 15 di Persib, Begini Alasan Levy Madinda

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di MA untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

“Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera,” jelas PU KPK.

Baca Juga:  6 Rekomendasi Wisata Pantai dan Air Terjun di Tasikmalaya, Bikin Betah Liburan

Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

“Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura,” pungkas PU KPK.

Berita Lainnya

Lagi, Vonis Penyuap Pejabat Pemkot Bandung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Zurich Entrepreneurship Program, Dorong Generasi Muda untuk Ciptakan Bisnis Baru Zoomanji, Wahana Petualangan Sambil Mengenal Flora dan Fauna di Dago Dreampark
Arif Rahman Featured Gazalba Saleh vonis Vonis Gazalba Saleh
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 03:00 WIB

Berpisah dari Rombongan, Pendaki Asal Karawang Hilang di Jalur Gunung Cikuray

Kamis, 15 Mei 2025 20:45 WIB

Pemuda di Garut Hilang Terseret Arus saat Kabur dari Penggerebekan Sabung Ayam

Kamis, 15 Mei 2025 20:30 WIB

Progres Koperasi Merah Putih KBB: 65 Desa Tuntas, 100 Lainnya Siap Menyusul

Kamis, 15 Mei 2025 20:07 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB
Terpopuler

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

Kamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB

21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!

Kamis, 15 Mei 2025 21:50 WIB

15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!

Kamis, 15 Mei 2025 21:31 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB

Pemprov Jabar Dinilai Langgar Inpres 1/2025, DPRD: Efisiensi Anggaran Melenceng!

Rabu, 14 Mei 2025 15:16 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.