Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.
“Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura,” pungkas PU KPK.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini