bukamata.id – Anak perempuan berumur 8 tahun yang kini masih duduk di bangku kelas 2 SD mendapatkan perundungan di sekolahnya yang berlokasi di Kuningan, Jawa Barat.
Perundungan yang dilakukan mengakibatkan anak perempuan kelas 2 SD itu mengalami luka memar di bagian pelipis dan punggung serta mengalami trauma.
Kuasa Hukum dari orang tua korban, Ibnu Rohman mengatakan bahwa perundungan pada anak kelas 2 SD tersebut dilakukan oleh tiga orang temannya.
Ibnu menjelaskan, aksi perundungan terhadap korban terjadi pada bulan November 2022. Korban dirundung tiga teman sekelasnya ketika kegiatan belajar mengajar.
Adapun aksi perundungan itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara mendorong dan melempar korban hingga korban terjatuh dan menderita luka memar pada bagian punggung serta pelipis.
“Luka fisik itu yang dialami oleh korban itu di bagian pelipis itu cukup memar kemudian bagian punggung juga karena kan dilempar ya sama temen-temennya. Dilempar dengan tangan kosong hingga kena meja,” jas Ibnu.
Menurut Ibnu, perundungan yang dilakukan oleh ketiga pelaku bukan baru sekali saja terjadi. Namun demikian, kasus yang membuat korban mengalami luka memar merupakan yang paling parah.
Disamping itu, pihak korban sempat berupaya melakukan mediasi dengan orang tua dari ketiga pelaku tapi tak berbuah hasil yang memuaskan.
Selain itu, pihak sekolah juga terkesan melakukan pembiaran karena surat somasi yang dilayangkan pihak korban tak kunjung direspons. Maka dari itu, pihak korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini