Diketahui, Pemprov Jabar sendiri kini sudah membentuk Satgas Anti Judi Online, yang terdiri dari Inspektorat, kejaksaan hingga aparat penegak hukum lainnya.
Inspektur Provinsi Jabar, Eni Rohayani mengaku kaget soal adanya temuan ini. Menurutnya, tingginya kasus ini disebabkan banyak anak-anak yang tergiur situs judi lewat promosi online.
“Judi anak kalaupun terjadi mungkin karena tampilan situs judi menarik seperti games sehingga anak tidak pikir panjang langsung mengakses situsnya dan terjerat,” ucap Eni.
“Kalau kita lihat di cara-cara situs judi itu menarik peminat baru, dengan cara-cara yang tidak konvemsional sehingga mungkin itu yang menyebabkan banyak oragb yang sebenarnya tidak berniat menjadi kebablasan,” tambahnya.
Eni memandang, tingginya kasus ini juga bisa disebabkan karena melihat prilaku orangtua yang bermain judi online sehingga, ditiru oleh sang anak.
“Bisa jadi karena melihat orangtua. Situs judi kan suka mampir di medsos kita (iklan) bisa jadi seperti itu. Kalau yang mengerti kan (bisa) di ignore, kalau yang penasaran ini dapat cashback dapat hadiah sekian puluh ribu. Itu kan memang dari sana ketertarikannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah anak di Jabar yang terlibat transaksi judol menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni 41 ribu anak.
“Data anak bertransaksi judol berdasarkan provinsi itu Jawa Barat memang paling tinggi, ada 41 ribu anak ya, angka transaksinya Rp49,8 miliar, jumlah transaksinya sampai 459 ribu kali transaksi,” ucap Ivan di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini