bukamata.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memecat dan mengganti satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Helmi Hermawati, bertugas di TPS 8 Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Pemecatan tersebut buntut unggahan video story Facebook (FB) bernama Helmy Ocess, berdurasi waktu 17 detik viral di media sosial mengacungkan dua jari tangan dengan menyebut nama calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Aksi tersebut dilakukan, saat melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) pada Sabtu, 27 Januari kemarin saat melakukan Bimtek di salah satu Hotel Pangandaran.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Fuji membenarkan jika akun facebook Helmy merupakan salah satu anggota KPPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur di mana bersangkutan telah memposting video story Facebook bernama Helmy Ocess berdurasi 17 detik.
“Berdasarkan pengakuan orang terkait, bahwa itu reflek saat membuat story di Facebook dan bersangkutan sebagai anggota KPPS di mana mengacungkan dua jari dengan menyebut nama Prabowo itu merupakan anggota KPPS kami. Namun, pengakuan anggota KPPS memang tidak sengaja,” katanya, Senin, (29/1) dikutip dari Metro Tv News.
Ia mengatakan, pihaknya sempat menegur termasuk dengan kedua teman anggota PPS hingga diperingati. Namun setelah video itu diunggah yang bersangkutan langsung diberhentikan dari PPK Cigugur.
“Orang bersangkutan lantas diganti dan dari PPK Cigugur akan menghadap kepada Ketua KPU Pangandaran. Kami meminta maaf kepada ketua KPU Pangandaran, termasuknya kami juga melihat statusnya dalam selfie dengan jari 1, 2 dan 3,” ujarnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini