Kampanye melalui rapat umum atau kampanye akbar dilakukan selama 21 hari mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. KPU menjelaskan, kampanye akbar dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2