Dian mengatakan, sejauh ini untuk pohon peneduh di jalur kabupaten itu cenderung terus dipantau jajarannya. Justru, yang menjadi kesulitan dinasnya, itu upaya penjarangan pohon yang terdapat di jalur provinsi dan nasional. Karena, pohon-pohon di jalur nasional atau provinsi, itu tak bisa dilakukan sembarangan karena terbentur regulasi.
“Untuk pohon peneduh yang ada di jalur provinsi atau jalur nasional, kami tak punya kewenangan untuk melakukan penjarangan. Dalam hal ini, kami hanya sebatas bisa membantu mengordinasikan ke dinas terkait di pusat atau provinsi,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini