Dedi pun mengatakan implementasinya relative akan mudah. Karena, hal ini bukan hal yang baru dari sekian inovasi yang sudah bergulir.
Semua itu dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan Ditjen Perinmbangan Keuangan Kemenkeu RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pemprov Jabar.
Perjanjian itu berlaku dari 26 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2025.
Sementara itu, berdasarkan data dari DJP Jabar 1, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah, karena pemda akan menerima pencairan pajak yang lebih besar ketimbang pusat.
Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Erna Sulistyowati menambahkan Penguatan sinergi data pajak antara pusat dan daerah ini telah tertuang dalam perjanjian tripartit antara Kanwil DJP Jabar 1, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini