Akan tetapi, tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang Muslimah. Mengingat, lemahnya perasaan kaum Hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh.
Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam.
Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang Muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang saleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Artinya, “Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.”
Keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur orang tua atau para wali sangat dianjurkan karena banyak kemaslahatan yang dapat diraih. Di Nusantara ini, ziarah kubur menjadi tradisi yang sangat kuat.
Apalagi di bulan Sya’ban menjelang Ramadhan, bisa dipastikan tempat pemakaman dikerumuni banyak orang dalam rangka mengirimkan doa kepada orang tuanya, leluhurnya, dan seterusnya. Di samping itu, biasanya mereka juga membersihkan rumput atau dedaunan yang ada di makam dan sekitarnya.
Berziarah kubur menjelang Ramadhan adalah modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini