Dengan melakukan ketiga hal diatas, kata Ikhsan, customer akan terhindar dari masalah seperti cidera janji akibat lalai dalam membayar angsuran kredit.
“Saat ini marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran padahal tindakan ini memiliki konsekuensi hukum pidana,” kata Ikhsan dalam keterangannya.
Sejalan dengan misi To Promote Credit for A Better Living, ACC senantiasa ingin mendukung dan membantu meningkatkan kehidupan masyarakat melalui jasa pembiayaan.
Peran media massa juga sangat penting sebagai gate keeper yang dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai manfaat perusahaan pembiayaan dan apa yang menjadi hak dan kewajiban pelanggan sehingga proses kredit dapat berjalan dengan lancar.
Corporate Communication & Strategic Management Division Head, Riadi Prasodjo mengatakan, ACC berharap edukasi yang diberikan kepada media dapat disampaikan kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan edukasi ini masyarakat dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan secara aman dan nyaman yang dapat membantu meningkatkan kehidupannya,” ucap Riadi.
Menurut Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, marak terjadi kasus penggelapan mobil yang dalam masa kredit yang berujung hukuman pidana di wilayahnya.
“Kami menghimbau kepada customer untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Jika ada masalah customer bisa dateng ke kantor pembiayaan terdekat,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini