bukamata.id – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya menolak kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib bagi siswa SD-SMA.
Atalia dengan tegas menolak kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Kwarda Pramuka Jabar menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34,” ujar Atalia di Gedung Kwarda Pramuka Jabar, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).
Atalia mengatakan terkait penolakan tersebut, Kwarda Pramuka Jabar memiliki dasar, salah satunya yakni nilai sejarah yang panjang dari 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di indonesia menjadi Pramuka.
“Gerakan pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, hal itu juga tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2010,” ujarnya.
Kemudian, Atalia mengatakan dalam UU nomor 12 tahun 2010 disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin.
“Selain itu gerakan Pramuka juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun negara kesatuan republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta lingkungan hidup,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini