Untuk itu, Kwarda Jabar merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya.
“Dengan terbitnya Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, harapannya peraturan menteri itu dapat ditinjau ulang,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2