bukamata.id – Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Pemilik sepeda motor dan mobil yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi kendaraan dari sistem kepolisian.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). STNK merupakan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor, mencakup identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan.
Konsekuensi STNK Mati 2 Tahun
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya, maka:
- Registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari sistem.
- Kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian sebagai bentuk sanksi administratif.
Namun, sebelum mengambil langkah penghapusan data dan penyitaan kendaraan, kepolisian akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK mereka.
Tahapan Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus dan Disita
- Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
- Peringatan ketiga dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak merespons.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan jawaban atau memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan bisa disita. Namun, apabila pemilik memberikan tanggapan dan melakukan registrasi ulang setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak disita.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Baru
Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor serta menertibkan data kendaraan di Indonesia. Pemilik kendaraan diimbau untuk tidak menunda perpanjangan STNK guna menghindari sanksi tegas yang telah ditetapkan.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan lalu lintas kendaraan bermotor semakin tertib dan akurat dalam pendataan. Pastikan STNK Anda selalu aktif untuk menghindari risiko kehilangan kendaraan.