bukamata.id – Seorang ayah berinsial FY ditetapkan tersangka setelah tega melempar anak kandungnya sendiri ke genangan banjir di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
FY ditetapkan sebagai tersangka setelah ibu korban melaporkannya ke polisi. Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Pihak polisi masih menyelidiki alasan tersangka tega melempar anak kandungnya sendiri. Sementara, dilaporkan jika tersangka sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.
“Masih didalami (alasan membuang), memang si ayahnya ini punya karakter tempramental. Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga,” ucapnya.
Dia menuturkan, korban juga kerap dianiaya oleh tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76 UU Perlindungan Anak.
“(Korban) pernah (dianiaya) beberapa kali juga,” tuturnya.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tampak keluar dari rumah dengan menenteng tangan kanan anaknya.
Kemudian, di depan rumah yang kondisi saat itu sedang banjir, tersangka memanggil seseorang dari kejauhan.
Tak lama, tersangka pun langsung melempar anaknya ke genangan banjir. Hal tersebut membuat sang anak langsung nangis karena menderita kesakitan.
Kemudian, dari kejauhan wanita yang diduga ibunya ini menghampiri korban dan langsung menggendongnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini