Sementara itu, pengacara 2 terdakwa mantan direksi IMC, Sabri Noor Herman menjelaskan, dari fakta hukum dan fakta persidangan yang direkam pihaknya selama persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan pasal 404 ayat 1 KUHP Pidana.
“Kita tanya di persidangan ketika saksi pelapor Tan Paulin (Direktur SLE) dan adiknya Denny Irianto (Dirut SLE-Red) menjadi saksi di persidangan, adakah perjanjian lain selain daripada perjanjian alih muat, keduanya menjawab tidak ada. Jadi sebenarnya tidak ada dasar menjadi surat dakwaan,’’ terang Sabri.
Demikian juga ketika menanggapi aspek perampasan aset sitaan FC Ben Glory, Sabri pun menyatakan keberatan. Karena itu barang sitaan milik PT IMC bukan milik terdakwa, dan bukan benda yang diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Barang tersebut juga bukan benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya dan bukan benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana serta bukan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
“FC Ben Glory hanyalah benda yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tuduhan tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Sampai proses perkara ini di persidangan, FC Ben Glory masih berstatus disita oleh Pengadilan. Walaupun IMC telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, karena barang bukti tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik IMC yang digunakan untuk usaha. Namun permohonan pinjam pakai barang bukti tidak dipenuhi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini