bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Bandung Raya darurat sampah pasca kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Status darurat sampah itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Merespon hal itu, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota.
“Gubernur sudah menerbitkan SK, bahwa Bandung Raya dinyatakan darurat sampah per tanggal 24 (Agustus),” ucap Ema, Jumat (25/8/2023).
Ema mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Keputusan Plh Wali Kota yang berkaitan dengan penggunaan BTT (Biaya Tak Terduga) karena beririsan dengan penggunaan anggaran dan lain sebagainya.
“Anggaran BTT itu mutlak harus dalam kondisi kedaruratan. Seperti saat ini, kita sama-sama tidak menduga bahwa akan terjadi bencana di TPA Sarimukti,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membentuk Satgas Kedaruratan Sampah. Hal ini berkaca pada kesuksesan penanganan pandemi Covid-19, di mana pada saat itu dibentuk Satgas.
Adapun Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah ini nantinya akan berisi jajaran dari Pemkot Bandung dan juga Forkopimda Kota Bandung.
“Insyaallah hari Senin sudah selesai,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini