bukamata.id – Sejumlah bangunan tidak berizin serta lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar jalan raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditertibkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Sumedang, Hilman Abdilah mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali agar pedagang membongkar sendiri lapaknya.
“Sebelumnya kami bersama pihak desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas sudah menjalankan sesuai SOP, memberikan edukasi, lalu tahap selanjutnya memberikan surat peringatan tiga kali,” ucap Hilman, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Namun, karena para pemilik masih belum membongkar bangunannya sendiri, maka pihaknya melakukan penertiban. Sebelum dilakukan penertiban, petugas kembali memberikan edukasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan.
“Hari ini hari terakhir surat peringatannya, makanya hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan yang diatas trotoar dan bahu jalan,” ungkapnya.
Hilman mengatakan, penertiban dilakukan lantaran bangunan tidak berizin dan menggangu arus lalu lintas masyarakat.
Penertiban dilakukan agar tidak kumuh dan demi kenyamanan masyarakat, supaya terotoar dan bahu jalan digunakan untuk peruntukannya,” imbuhnya.
Dia menambahkan, di kawasan Cipacing tersebut cukup banyak bangunan yang melanggar aturan, namun karena keterbatasan peralatan maka penertiban dilakukan bertahap.
“Saat ini ada 8 bangunan yang dibongkar, karena peralatan kami terbatas dan bangunan yang berdiri agak kokoh jadi agak telat penertibannya. Target kami bangunan yang ada di Cipacing dulu dan nanti seterusnya yang lain akan ditertibkan,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini