Sedangkan Peserta Pemberi Kerja adalah karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja sebagai peserta pada Dana Pensiun yang sebagian atau seluruh iurannya berasal dari Pemberi Kerja untuk dan atas nama Peserta.
Bjb siap dapat juga diikuti oleh pekerja non formal seperti petani, nelayan, pedagang, pekerja seni serta profesi lainnya, dengan fleksibilitas pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan frekuensi pendapatan dari masing-masing jenis pekerjaan.
Selain fleksibilitas, bjb siap pun memberikan kemudahan akses layanan melalui digitalisasi dimana Peserta dapat melakukan transaksi dan mendapatkan informasi mengenai bjb siap dengan mengakses mobile banking bank bjb atau website bjb siap, serta untuk mengetahui informasi kinerja investasi Peserta dapat mengunjungi halaman website Infovesta.
Beberapa manfaat bjb siap yaitu memberikan Proteksi Penghasilan dengan menjamin adanya kesinambungan penghasilan di masa depan bagi peserta, keluarga, dan ahli waris. Selain itu, dapat juga dimanfaatkan oleh Pemberi Kerja dalam melakukan pencadangan imbalan pasca kerja pegawai dengan benefit berupa efisiensi dan fasilitas perpajakan untuk pemberi kerja dan pegawai.
Ia melanjutkan, bank bjb juga menyediakan kredit bagi calon debitur/debitur yang telah menyandang status pensiun melalui bjb Kredit Purna Bhakti (KPB).
“bank bjb mengajak masyarakat dan nasabah untuk menyiapkan masa depan sebelum masa pensiun, serta tetap produktif dan berkarya di masa pensiun,” ujar Suartini.
Selain itu, bank bjb memiliki fasilitas lain untuk calon debitur/debitur berpenghasilan tetap yang akan memasuki masa pensiun melalui bjb Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB) yakni kredit dengan jangka waktu dapat melintasi usia pensiun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini