bukamata.id– Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil membantah melakukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya, baru-baru ini.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari kemarin.
Menurut Ridwan Kamil, kegiatan yang dihadiri oleh BPD itu tidak masuk dalam unsur pelanggaran kampanye. Sebab, kata dia, BPD bukan termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honor yang diberikan juga tidak digaji rutin oleh negara.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh2 politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran),” ujar Emil melalui keterangan resminya, Kamis (18/1) dikutip dari IDN Times.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar video Ridwan Kamil hadir dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Dalam kegiatan itu mantan Gubernur Jabar ini terlihat mengenakan jaket berwarna biru muda yang kerap digunakan pendukung pasangan Capres nomor urut dua dalam kampanye.
Video berdurasi 1.28 menit ini memperlihatkan juga aksi Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir untuk berjoget, dan setelah itu diberikan seperti amplop putih.
Jika mengacu dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini