Di sisi lain, Ummi memastikan putusan DKPP tidak mengganggu berjalannya proses Pilkada 2024. Dia menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di Jabar berjalan kondusif, aman, dan lancar.
“Saya pastikan putusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses Pilkada di Jawa Barat. Yang hari ini kita tahu, alhamdulillah pilkada di Jawa Barat merupakan pilkada yang juga kondusif, aman, dan lancar,” ungkapnya.
“Sampai hari ini semua proses tahapan di KPU Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten kota di 27 kabupaten kota tidak ada yang berjalan terhambat semuanya berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Jabar oleh DKPP.
Keputusan itu disampaikan Anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman YouTube DKPP, Senin (2/12/2024).
Dalam putusannya, DKPP menilai Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi.
Terpisah, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini