bukamata.id – Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Eka Santosa mengutuk keras hasil keputusan hakim sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis tentang kasus illegal logging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Eka menilai putusan tersebut seakan memberikan angin segar kepada pihak yang melakukan penjarahan kayu di hutan milik negara.
“Kami mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis atas putusan pra peradilannya. Ini jelas menjadi preseden buruk dan langkah brutal dalam menjaga hutan dari tindakan kriminal. ” ucap Eka saat menggelar jumpa pers, Sabtu malam (16/3/2024).
Eka mengatakan, hutan di Pulau Jawa saat ini dalam kondisi kritis, termasuk hutan negara di wilayah perhutani RPH Ciamis Kabupaten Pangandaran dimana penjarahan hingga illegal logging terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Saya menghimbau semua pihak untuk merenungkan secara arif dan bijak bagaimana kondisi hutan Jawa yang sangat memprihatinkan. Seperti halnya penjarahan di kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Selain itu, Eka pun mengaku sangat miris karena kasus penjarahan ini melibatkan banyak oknum yang notabene justru bukan masyarakat setempat.
Oknum tersebut berasal dari warga Bandung Barat hingga pengusaha yang diduga bukan warga negara Indonesia.
“Di TKP ditemukan alat berat seperti backhoe dan motor yang nilainya fantastis. Sehingga tentunya pelaku penjarahan dilakukan oleh sekelompok orang yang bermodal untuk merusak hutan milik Negara. Ini sangat miris,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini