Bahkan, Eka tak habis pikir ada sekelompok ormas yang justru mendukung illegal logging di Cisaladah, Pangandaran dengan modus sengketa lahan mendemo kantor Perhutani Jabar-Banten.
Menurut Eka, demo tersebut salah sasaran karena kasus ini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Dan Nusa Tenggara.
“Ini jelas salah sasaran dan cenderung dipaksakan untuk demo di Perhutani karena kasus tersebut ditangani Gakkumdu Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Eka, FPHJ akan mengambil sikap tegas dengan melakukan investigasi terhadap kasus illegal logging di Cisaladah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
“FPHJ akan menelusuri kasus penjarahan kayu di Cisaladah, Pangandaran yang dipastikan bukan seperti kasus rakyat kecil masuk ke hutan negara karena kelaparan. Kita akan mengurai rantai keterlibatan oknum pengusaha kayu dibalik kasus ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada Rabu (29/11/2023) siang, Tim Satbrimob Polda Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penebang pohon liar di kawasan Perhutani Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Dalam OTT tersebut 13 orang diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranua, 1 Unit mobil L 300 Nopol Z 8397 YD, 1 Unit Alat berat Excavator PC 75 Merk Caterpillar, 4 Unit Chan Saw, 1 Unit mobil Ben Saw, 1 Jerigen bahan bakar jenis Bensin, 1 Jerigen bahan bakar jenis Solar, 13 Golok, 1 Unit mobil jenis Honda CRF, dan Kayu Jati lk.30 M3.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini