bukamata.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar lebih gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
Sebab menurutnya, sejauh ini masih banyak masyarakat kurang mengetahui terkait Perda tersebut.
“Perda Kota Bandung yang sudah disahkan lima tahun terakhir periode 2019-2024, dalam pengawasan penegakkan Perda dan sosialisasinya dirasakan masih sangat kurang dan harus ditingkatkan,” ucap Edwin dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Edwin mengatakan, kurangnya sosialisasi dan pengawasan terkait Perda terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda.
“Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Edwin mencontohkan, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan.
“Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas perda tersebut,” katanya.
Selain itu, banyak warga yang mengalihkan fungsi kawasan, sehingga sekarang banyak kawasan perumahan yang berubah menjadi kawasan usaha atau perkantoran.
“Hal ini menunjukkan warga belum paham mengenai perda tata ruang kota, padahal sanksi cukup berat,” imbuhnya.
Edwin mengatakan, Perda yang sangat kurang pengawasan dan sosialisasi juga adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sekarang masih banyak pelanggaran.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini