Dedi menargetkan, layanan ini secara bertahap disebar di seluruh wilayah di Jabar, termasuk di pusat keramaian. Tahun 2025, Samsat Digital Mandiri bisa diintegrasikan dengan PBB dan sebagainya.
“Tujuannya kan agar masyarakat kalau mau bayar pajak bisa mudah. Saat berada di mall, bisa. Saat sedang di perjalanan, bisa. Lewat digital, sudah kami siapkan. Mudah-mudahan semua target memperluas jangkauan bisa terealisasi, karena jika melihat evaluasi, hasilnya baik,” tuturnya.
“Selain di Jabar, beberapa daerah pun tertarik mengadopsi sistem Samsat Digital Mandiri. Transfer knowledge sudah kami lakukan dengan Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,” tambahnya.
Sejak diluncurkan pada 2023 lalu, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang berhasil menjadi salah satu opsi pembayaran yang dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan data Januari-Juli 2024, penerimaan pajak dari layanan itu mencapai Rp2,3 miliar.
Berikut ini syarat dan ketentuan diskon 10 persen pajak di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang.
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
*e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini