Dedi mengingatkan aturan yang tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu, tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.
Sementara itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin berharap target kunjungan sebanyak 65 ribu orang bisa tercapai, dengan harapan perputaran lebih dari Rp500 miliar.
Bey menyebut, fokus WJF 2024 adalah menonjolkan potensi unggulan Jabar seperti UMKM, pariwisata, dan budaya. Penyelenggaraannya sendiri akan dipusatkan di Gedung Sate dan tempat lain.
Acara ini dimulai dengan pra event pada 21-22 Agustus 2024 berupa ekspo menarik. Pada 23 Agustus, acara dimeriahkan oleh festival seni. Kemudian event budaya akan digelar pada 24 Agustus 2024, dan diakhiri konser musik pada 25 Agustus 2024 di GOR Saparua Bandung.
“Kami ingin WJF ini menjadi event berkesan yang tidak dilupakan masyarakat. Kita tunjukkan kita mampu menggelar event yang sangat baik dan membanggakan, mudah-mudahan ada wisatawan juga dari luar Jabar dan mancanegara,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini