bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) serius menjadi inisiator pembangunan sistem Layanan Pajak Nasional yang terintegrasi.
Hal ini sudah disepakati dalam Forum Kolaborasi Pendapatan Tahun 2024 akhir pekan lalu. Selain Bapenda dari kabupaten/kota di Jabar, acara itu pun dihadiri pemangku kepentingan prioritas dalam Integrasi Layanan Pajak Nasional.
Diantaranya, perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu, dihadiri juga perwakilan dari Bank Indonesia dan Perbankan di Jabar, Polda Jabar dan MetroJaya, Cabang PT Jasa Raharja Jabar, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jabar dan para peserta dari perangkat daerah seperti Komisi III DPRD Jabar, OJK Jabar, Gaikindo dan AISI hingga akademisi.
Dalam Forum Kolaborasi tersebut disepakati dimulainya rencana integrasi layanan pajak nasional termasuk mensinergikan dengan layanan informasi kesehatan dan BPJS serta pemanfaatan data informasi pajak dan layanan kesehatan.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan semua pihak yang terlibat sepakat menindaklanjuti UU HKPD tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Apa yang dibahas pun merespon PP 35 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah, termasuk Perpres nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
“Untuk itu melalui kolaborasi, dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar, akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional, mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten kota dan pusat,” jelas Dedi Taufik.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini