Dedi Taufik menjelaskan, komitmen itu tidak hanya sebatas retorika. Semua itu dituangkan dalam rencana Transformasi Layanan Pajak Badan Usaha. “Tim dari Bapenda sudah merancang agar semua formula mengenai kemudahan layanan bisa berjalan,” ucap dia.
Salah satu penggagas transformasi layanan tersebut adalah Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dedi Mulyadi. Menurut dia, sudah saatnya layanan perpajakan ini dipadukan antar jenis layanan pajak maupun antar layanan pajak pada setiap level pemerintahan.
Gagasan transformasi ini, sudah disampaikan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional II LAN RI Angkatan XXVI Tahun 2024, bersama dengan Kepala P3DW Cibinong Bogor, Kepala Biro Adpim Setda dan Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
“Transformasi layanan ini akan dikembangkan untuk pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kedepan diintegrasikan dengan layanan pajak kabupaten kota maupun Kementerian atau Lembaga,” jelas dia.
Sebagai ilustrasi, saat ini badan ilustrasi harus mengurus berbagai pajak secara terpisah. Contohnya, retribusi tenaga kerja asing harus diurus ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jabar. Membayar sewa asset kepada BPKAD, membayar pajak kendaraan dan alat berat ke Samsat atau Bapenda. Membayar pajak air permukaan ke Kantor PSDA.
Belum selesai sampai di situ, Bayar pajak pertambahan nilai bayar pajak penghasilan PNPB dan pajak pusat lain harus ke Dirjen Pajak Kemenkeu. Kemudian, bayar pajak bumi bangunan, pajak reklame, retibusi tenaga kerja asing, pajak dan retribusi kabupaten kota lain harus diurus di pemerintah kabupaten kota Dimana badan usaha itu berdiri.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini